
KARIMUN – Keluarga B.M Arifin pemilik tanah di RT 002/003, Jln X.Mutiara, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun sangat kecewa atas pelayanan Kelurahan Parit Benut karena sampai saat ini pihak kelurahan tidak bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah, Rabu (06/02/19).
Dian, anak kandung Arifin, mengaku sudah melakukan pengurusan sesuai arahan yang diperintahkan Kepala Lurah Arman, namun sudah sekian tahun lama nya belum juga selesai.
“Selaku keluarga saya kecewa atas pelayanan Lurah kepada keluarga saya. Mulai dari arahan yang saya ikuti melalui mediasi dan menghadirkan orang tua saya dari jawa dengan keadaan yang kurang sehat untuk menghadiri mediasi namun pihak kelurahan tidak juga bisa menyelesaikan masalah persengketaan lahan tersebut dari tahun ketahun,” ucapnya.
Pihak kelurahan yang dimintai konfirmasi hanya berjanji dan memberikan harapan, tanpa jawaban pasti.
“Saya, anak kandung dari B.M Arifin merasa dipermainkan pihak Kelurahan Parit Benut. Sementara pihak Pengclem atas nama Buyatin berharap permasalahan lahan dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Menurutnya, ia sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib. Kapolres AKBP Hengky Pramudya Sik, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara, S.I.K, mengatakan, akan membantu untuk memanggil pihak Kelurahan Parit Benut agar dapat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut siapa yang berhak atas lahan tersebut.
“Dan harapan kami, masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pihak Kelurahan jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan masyarakat. Jangan menjabat Lurah,” tutupnya. (Dian)