
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Otoritas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, PT Pelindo Regional I Tanjungpinang berencana menaikan tarif pas masuk pelabuhan.
Rencana itu mendapat respon dari elemen masyarakat Kota Tanjungpinang yang rata-rata menolak kenaikan tarif dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu.
Tak terkecuali dari Kantor Hukum Maskur Tilawahyu SH, MH & Partners.
Sebagai bagian dari komponen masyarakat Kota Tanjungpinang, Kantor Hukum Maskur Tilawahyu SH, MH & Partners mengirim surat kepada PT Pelindo Regional I Tanjungpinang.
Surat yang dilayangkan Pimpinan Kantor Hukum Maskur Tilawahyu SH, MH & Partners, Maskur Tilawahyu itu menjabarkan berbagai alasan yang nyata atas penolakan pihaknya terhadap kenaikan tarif pas masuk tersebut.
Maskur Tilawahyu yang juga Bacalon anggota legislatif Dapil Tanjungpinang Timur A (Pinang Kencana dan Air Raja) dari PPP ini merasa perlu merespon atas rencana PT Pelindo tersebut.
Sehingga PT Pelindo Regional I Tanjungpinang dapat mengevaluasi rencana kenaikan tarif pas masuk tersebut.
“Jika perlu PT Pelindo dengan sigap dan cepat menyatakan pembatalan rencana tersebut, “ujar Maskur Tilawahyu yang juga Pengurus LAM Kota Tanjungpinang ini.
Berikut isi surat yang disampaikan Maskur Tilawahyu tertanggal 20 Juli 2023.
Dengan hormat,
Menyikapi keresahan Masyarakat Tanjungpinang atas rencana kenaikan tarif Pas Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sejak zaman nenek moyang kami dahulu, Pelabuhan Tanjungpinang telah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat karena sebagai sarana utama pergerakan orang dan barang yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu setiap kebijakan terhadap Pelabuhan Tanjungpinang hendaknya benar-benar memperhatikan kehidupan masyarakat, terutama masyarakat Tanjungpinang ;
2. Bahwa saat ini ekonomi masyarakat Tanjungpinang masih dalam kesulitan pasca musibah covid19, sehingga pemulihan ekonomi masyarakat harusnya didukung oleh semua komponen termasuk PT. Pelindo. Oleh karena itu rencana menaikkan tarif Pas Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura bukan hanya menyakitkan serta menambah beban masyarakat Tanjungpinang, tapi juga sebagai wujud nyata tidak pro nya PT. Pelindo terhadap pemulihan ekonomi Masyarakat Kota Tanjungpinang ;
3. Bahwa rencana tersebut jika didasarkan pada Permenhub RI nomor PM 121 tahun 2018, khususnya pasal 22, maka kami tegaskan bahwa sebagai bagian dari masyarakat Kota Tanjungpinang yang merasakan tarif Pas masuk Pelabuhan yang berlaku sekarang saja masih ada masyarakat Tanjungpinang yang merasa keberatan, oleh karena itu sangat lah tidak tepat jika dipaksakan untuk dilakukan kenaikan tarif pas Pelabuhan yang baru ;
4. Bahwa jika kebijakan tersebut didasarkan atas sudah adanya persetujuan DPRD Tanjungpinang sebagaimana Berita Acara Rapat dan Studi Banding yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT. Pelindo (Persero) Regional I Cabang Tanjungpinang di Makasar tanggal 23 Juni 2023 sebagaimana yang beredar luas di Masyarakat Kota Tanjungpinang saat ini, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD pasal 23 huruf I salah satu Tugas dan Wewenang DPRD adalah “memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau terhadap pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah”, serta Pasal 33 huruf e, bahwa yang mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain adalah Pimpinan DPRD. Oleh karena itu atas dokumen “Makasar” yang beredar tersebut kami sampaikan sebagai berikut :
A. Bahwa seharusnya yang melakukan melakukan Mou kerjasama adalah Kepala Daerah dengan pihak ketiga (PT. Pelindo) atas persetujuan DPRD ;
B. Bahwa Persetujuan DPRD diberikan secara kelembagaan dengan mekanisme tidak mudah, yaitu pembahasan dan kajian melalui Komisi atau alat kelengkapan terkait, uji publik ke Masyarakat, pandangan fraksi-fraksi dan pengambilan Keputusan melalui Sidang Paripurna ;
C. Bahwa Berita Acara Rapat dan Studi Banding yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT. Pelindo (Persero) Regional I Cabang Tanjungpinang di Makasar tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk menaikkan tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura, karena tidak dilakukan secara kelembagaan, tidak mewakili aspirasi Masyarakat Kota Tanjungpinang serta locus tidak di Kota Tanjungpinang ;
Atas hal-hal tersebut diatas dan demi menjaga dampak ekonomi, sosial serta kondusifitas Masyarakat Kota Tanjungpinang, maka dengan ini kami menyatakan dengan tegas MENOLAK RENCANA KENAIKAN PAS PELABUHAN SRI BINTAN PURA TANJUNGPINANG.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sumber : Kantor Hukum Maskur Tilawahyu SH, MH & Partners