
BERITABATAM.COM, Bintan – Sebanyak tujuh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang dinyatakan bebas murni pada Jumat 21 Juli 2023.
Diketahui, tujuh (7) napi tersebut lima (5) diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua (2) merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Ketujuh napi tersebut bebas siang tadi, 5 orang WNI dan 2 orang WNA, ” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono melalui Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Veazanol Kosuma.
Lagi, dikatakan Anol (red), bahwa 7 napi tersebut 4 orang dari Kepulauan Riau (Kepri), 1 napi dari Provinsi Aceh dan 2 napi dari negara Malaysia.
Anol menambahkan untuk 2 napi WNA dari Malaysia tersebut dijemput langsung oleh kedutaan besar Malaysia di Jalan Nusantara Km 18 Kijang atau Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“2 napi dari Malaysia langsung dijemput sama keduataan besar Malaysia, dan pihak Lapas serah terimakan ke pihak Imigrasi, lalu Imigrasi langsung berkoordinasi kepada keduataan besar Malaysia, ” tambah Anol saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Diketahui, 4 napi WNI bebas murni berinisial AH, AF, MH dan MSM. Sedangkan, 2 WNA inisial MR dan MO.
“Mereka bebas karena masing-masing sudah menjalani hukuman murni dari 7 hingga 8 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(Oppy)