
BERITABATAM.COM, Batam – Pelaksanaan eksekusi lahan milik Yayasan Suluh Mulia Pioner (SMP) berlokasi di Perum Merlion Square, Batu Aji, nyaris ricuh, Senin, 7 Agustus 2023.
Pasalnya terjadi penolakan dari warga yang menganggap bahwa lahan tersebut merupakan fasum milik warga namun sudah beralih tangan ke Yayasan SMP dijadikan gedung sekolah.
Saat eksekusi berlangsung puluhan personel Kepolisian Ditpam, dan aparat Satpol PP tampak berjaga jaga dan berusaha meredam kemarahan warga meski awalnya terjadi percekcokan, namun eksekusi berjalan lancar karena warga menerima putusan pengadilan yang ditunjukan pihak Kuasa Hukum Yayasan SMP.
Menurut Kuasa Hukum Yayasan SMP, Rina Elvira, bahwa lahan tersebut merupakan milik sah dari Yayasan Suluh Mulia Pioner yang di hibahkan oleh Pihak Developer PT Sintek Indonesia.
Dan sebelumnya sekolah milik Yayasan SMP ini, telah beroperasi namun sempat terhenti karena penolakan warga dan ditutup paksa oleh Pemko Batam.
Kurang lebih 13 tahun Yayasan SMP berjuang menuntut hak- haknya, akhirnya PTUN mengabulkannya.
“Kita sudah buktikan secara hukum hasil keputasn MA bila lahan itu milik sah Yayasan Suluh, bahkan sertifikat lahan juga sudah kita tunjukan kepada warga dan mereka mengakuinya,” ujar Rina disela sela acara eksekusi.
Dijelaskan Rina, sebenarnya persoalan ini bukan berkaitan dengan warga, melainkan pihaknya menggugat Pemko Batam yang telah menutup secara paksa Sekolah Yayasan SMP selama 13 tahun dari tahun 2010 lalu.
Baru sekarang tuntutan dari Yayasan SMP ini di kabulkan oleh pihak MA.
“Kalau warga itu nuntutnya ya ke pihak developer PT Sintek Indonesia bukan ke pihak kami, karena dokumen dan sertifikat lahan klien kami sudah lengkap. Ironisnya malah Pemko mengklaim lahan klien kami dan menutup paksa sekolah,” jelasnya.
Ditegaskan Rina lagi, bahwa dari persoalan inu Klienya merugi secara finansial atas penutupan paksa selama 13 tahun oleh Pemko Batam ini, seperti fisik gedung yang sudah pada hilang materialnya, dan proses hukum yang cukup panjang. (***)