
BERITABATAM.COM, Batam – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri memberikan Remisi kepada 643 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, dan 1 orang diantaranya langsung bebas. Kamis, 7 Agustus 2023.
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam menyampaikan pentingnya pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, dan saat ini lebih berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Transformasi sistem kepenjaraan para narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, belajar dari kesalahan, dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab setelah menjalani masa hukuman,” kata Saffar di Lapas Narkotika Tanjungpinang usai berikan remisi secara simbolis di Hari Kemerdekaan.
Berikut Remisi Umum I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 3.188 Narapidana dan Anak Binaan, terdiri dari :
- Lapas Kelas II Tanjungpinang, RU I : 418 orang dan RU II : 1 orang.
- Lapas Kelas IIA Batam, RU I : 884 orang dan RU II : 1 orang.
- Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, RU I : 643 orang dan RU II : 1 orang.
Disamping itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono menyampaikan remisi bukan hanya pemberian dari pemerintah, melainkan juga bentuk apresiasi.
“Detailnya apresiasi terhadap upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program-program pembinaan,” ungkap Kalapas Edi.
Kalapas berharap bahwa remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh dalam rangka reintegrasi sosial yang positif.
“Karena pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diemban didalam Lapas/Rutan dan LPKA adalah bekal ilmu yang bakal dibawa setelah bebas nanti,” tambah Edi Mulyono.(Oppy)