
BERITABATAM.COM, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menutup Program Rehabilitasi Sosial bertempat di Jalan Nusantara Km 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kepala Bidang Keamanan dan Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Sutarno secara simbolis menutup Program Rehabilitasi Sosial.
Dirinya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait yang turut menyukseskan program rehabilitasi sosial selama 6 bulan ini.
“Tanpa bantuan dan kerjasama semua pihak, program rehabilitasi ini tidak dapat terlaksana dengan baik, dan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat ini,” ungkap Sutarno di Bintan.
Lagi, dikatakan Sutarno, bahwa kegiatan ini bertujuan merehabilitasi warga binaan agar kembali pulih dalam keadaan normal, artinya tidak lagi bergantung pada obat-obatan (pecandu).
“Rehabilitasi narkoba adalah sebuah tingkatan represif yang dilakukan bagi pecandu narkoba yang ada di lapas ini. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban (WBP) dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik,” katanya.
Disamping itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono berharap program ini dapat merubah perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat telah kembali ke masyarakat umum.
“Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada para warga binaan yang sudah sudah mengikuti kegiatan rehab ini dengan baik,” kata Kalapas Edi.
Terlihat hadir Kepala UPT Se-Bintan dan Tanjungpinang, pejabat struktural Lapas Narkotika Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Stekholder terkait dalam pelaksanaan program rehabilitasi sosial tahun 2023.(Oppy)