

BERITABATAM.COM, Bintan – Rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas IIA Tanjungpinang membenarkan keberadaan tiga (3) mobil mewah milik tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Diketahui, sebelumnya KPK menyita 3 mobil mewah milik Andhi Pramono tersebut di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Center, Kota Batam, Kepri pada Kamis, 21 September 2023 lalu.
“Benar 3 mobil tersebut dititipkan di Rupbasan Kelas IIA Tanjungpinang pada Kamis lalu sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Karupbasan Kelas IIA Tanjungpinang, Boy Hendry. Senin (25/09) diruang kerjanya.
Tiga (3) unit mobil mewah ini berupa; satu (1) unit mobil mewah Hummer tipe H3, model jeep warna silver; 1 unit mobil merek morris, tipe mini, model sedan berwarna merah; 1 unit mobil merek toyota, tipe roadster, model mobil penumpang berwarna merah.
Lanjut, ditambahkan Karupbasan, bahwa ketiga mobil mewah tersebut dilakukan perawatan setiap hari.
“Selama mobil tersebut disini, kita melakukan pemeliharaan dengan menghidupkan selama 5 menit dalam sehari, dan perawatan kedepan mungkin bisa menggantikan oli dan lainnya, ” tambah Boy Hendry.
Karupbasan menyatakan terkait barang sitaan yang diamankan tersebut, bahwa kedepan semua tergantung putusan dari pengadilan.
“Tergantung putusan pengadilan apakah barang rampasan ini dikembalikan kepada pemiliknya, atau dirampas oleh negara,” ujarnya.
Ditafsirkan, bahwa harga ketiga mobil tersebut mencapai 1 Miliar lebih yang di titipkan di Rupbasan Kelas IIA Tanjungpinang dan di lakukan pemeliharaan.
Sebagai informasi sejauh ini KPK menduga tersangka Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar sejak tahun 2012. Lalu, dirinya ditetapkan dengan pasal pencucian uang.
Dimana, sebelumnya KPK berhasil menyita aset Andhi Pramono senilai Rp 50 miliar.(Oppy)