
BINTAN – Tim gabungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Satpol PP menertibkan spanduk bakal calon legislatif (caleg) di sejumlah titik di Kabupaten Bintan.
Diketahui, spanduk dan baliho caleg yang terpasang sebelum masuk tahapan kampanye itu dibersihkan, karena didalam ketentuan melanggar perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, bahwa spanduk dan baliho yang terpadu merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Lagi, dikatakan Sabrima, penertiban APS perlu dilakukan karena hal tersebut merupakan hasil rapat dan arahan Bawaslu RI.
“Penertiban APS memuat unsur citra diri maupun ajakan, kalau ada masyarakat yang bertanya kita akan menjelaskan landasan hukum kita,” kata Sabrima Putra. Senin (30/10).
Dirinya menegaskan, spanduk dan baliho APS dilakukan sebagai langkah akhir, dan pihaknya sudah menyurati partai politik untuk menertibkan spanduk dan baliho milik calegnya.
“Kita sudah dua kali surati agar ditertibkan sendiri, tapi hari ini kita bersihkan semuanya,” tambahnya.
Disamping itu, Sekda Bintan, Ronny Kartika menuturkan, Satpol PP yang ikut penertiban APS agar bisa mempedomani perda nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Pemda Bintan mendukung jajaran Bawaslu untuk melakukan penertiban APS. Semoga semuanya berjalan lancar, ” tutupnya. (Oppy)