
BERITABATAM.COM, Batam – Mantan karyawan PT Active Marine Industries (PT AMI), berinisial R praperadilankan penyidik Polda Kepri
Pasalnya, eks karyawan PT AMI yang diberikan sedikit kepercayaan ini tidak terima status hukum yang disematkan penyidik Polda Kepri.
Dimana, R ini status hukumnya sebagai tersangka atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian.
Untuk itu, bekas karyawan ini mempraperadilankan Polda Kepri yang tidak terima atas tuduhan tersangka kasus pencurian dan penahanan dirinya.
Saat ini, proses praperadilan atas itu sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Informasi di lapangan, R sebagai mantan karyawan PT AMI dilaporkan oleh Lim Siew Lan.
Dimana pelapor merupakan Kakak dari Lim Siang Huat berkewarganegaraan Singapura yang merupakan Direktur PT AMI.
Lalu, atas laporan itu, penyidik menetapkan dan menaikkan status R sebagai tersangka oleh penyidik.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada, Rabu, 27 September 2023 lalu. (ria fahrudin)