
BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengawasi secara ketat masa kampanye Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
Sesuai aturan bahwa selama 75 hari, para peserta Pemilu berkesempatan melalukan segala hal jika tidak bertentangan dengan aturan.
Masa kampanye terhitung mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kelonggaran diberikan agar para peserta Pemilu dapat meyakini dan mengambil perhatian masyarakat agar memilihnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra mengatakan selama masa kampanye, pihaknya akan benar-benar mengawasinya.
Dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang harus dipahami oleh peserta Pemilu, dan masyarakat pada tahapan kampanye.
“Perlu diketahui yang wajib adalah regulasi kampanye, teknis pelaksanaan dan larangan-larangan lainnya,” kata. Sabrima, Rabu 29 November 2023.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku kepada peserta Pemilu dan masyarakat yang harus paham aturan main kampanye.
Bertolak di teknos pelaksanaan dilapangan. Berikut metode kampanye yang diperbolehkan seperti, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka.
Lalu, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, medsos, iklan media (cetak, elektronik dan media dalam jaringan) dan rapat umum.
Begitu juga pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus di pasang pada titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU Bintan yang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Ada 260 titik lokasi pemasangan APK di Kabupaten Bintan. Silahkan pasang pada titik tersebut, ” ujarnya.
Bawaslu sudah melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye yang mengundang peserta pemilu, dan stakeholder terkait.
Penekanan yang paling signifikan adalah, soal keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN tidak boleh hadir atau ikut mendukung peserta pemilu tertentu. Termasuk tidak boleh hadir dalam kegiatan kampanye dengan alasan apapun.
“Jika ada maka, itu termasuk temuan kami dan akan ditindaklanjuti dengan aturan yang berlaku,” tutur Sabrima.
ASN tidak boleh gunakan atribut apapun, saat kampanye. Jika ada istri yang jadi caleg, makan ASN itu di sarankan untuk cuti selama masa kampanye.
“Aturan juga mengatur, dilarang melakukan kampanye dan pasang baliho di instansi pemerintah. Itu akan kami tindak,” katanya.
Dia menghimbau kepada selalu peserta pemilu dan masyarakat, agar tetap ikuti aturan yang ada, jangan keluar dari cara main itu.
“Ini wajib kami tegakkan, agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan baik dan lancar,” harapnya. (Oppy)