
BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima pemindahan 10 orang narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Pemindahan narapidana tersebut di lakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan dan pihak dari kepolisian.
Rombongan berangkat dari Rutan Tanjungpinang pukul 10.00 WIB dan tiba di Lapas Narkotika Tanjungpinang pukul 11.00 WIB.
10 narapidana tersebut dijatuhi hukuman di atas 1 tahun 6 bulan, sehingga harus dipindahkan ke lapas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pemindahan narapidana juga bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.
Kedatangan 10 narapidana tersebut disambut oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan, dan pelayanan yang terbaik kepada para narapidana.
“Kami akan memberikan pembinaan dan pelayanan yang terbaik kepada para narapidana agar mereka dapat menjalani masa hukuman dengan baik dan dapat kembali ke masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Kalapas. (Oppy)