
BINTAN – 20 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terima remisi Natal 2023. Senin, 25 Desember 2023.
Dari 692 WBP, terdapat 23 Napi beragama Kristen dan 20 Napi saja yang peroleh remisi Natal 2023.
“Hari ini 19 Napi terima Remisi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, dan 1 orang bebas,” kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono di Aula.
Diketahui, besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan
3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan
4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari
5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan.
Lanjut, ditambahkan Edi, dirinya berharap kepada narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas.
“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik,” harapnya. (Oppy)