
BERITABATAM.COM, Batam – Satreskrim Polresta Barelang tangkap A (46), pelaku jambret, Kamis, 28 Desember 2023.
Pelaku jambert ini viral di media sosial (Medsos) saat melakukan aksi kejahatannya di Engku Putri, Batam.
Dan saat dilakukan penangkapan, pelaku jambret yang viral ini sempat melakukan perlawanan ke petugas.
“Pelaku diamankan dari kos-kosannya,” kata Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Jumat, 29 Desember 2023.
Saat menyampaikan keberhasilan ini, Kasatrekrim Polresta Barelang didampingi, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Jatanras AKP Ferry Supriadi, Kanit Buser Ipda Maryo Siahaan.
Pelaku yang diamanakan berinisial A (46 tahun) tinggal di Kos-kosan perumahan legenda Malaka, Baloi Permai, Batam Kota, Batam.
Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menyapa korbannya AS (20) yang hendak ke Mega Mall menggunakan sepeda motor.
“Hai dek. Sombong kali,” ucap pelaku saat memepet sepeda motor korban.
Karena takut, korban menambah kecepatan sepeda motornya. Dan di persimpangan lampu merah Masjid Raya, Batam Centre, korban terkejut.
Pelaku tiba-tiba menarik dengan paksa sebuah tas sandang warna hitam milik korban yang tergantung didasbor sepeda motornya.
Lalu, setelah tas dikuasai, pelaku langsung tancap gas melarikan diri dan menjauh dari korban.
Barang barang milik korban yang dikuasai, 1 unit handphone Realme C11 Warna Hijau dan uang tunai sebanyak Rp. 123.000.
Namun tas sandang wama Hitam milik korban yang berisikan Kartu ATM BNI, Kartu BPJS, KTP, STNK dibuang pelaku di parit besar dekat Kampung Air Batam Centre.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan total kerugian sekira Rp 3.500.000.
Barang bukti yang diamanakan berupa sepeda motor Yamaha Karisma BP 3024 EJ warna Hitam, Jaket Merk Oakley warna Hitam, Sendal Merk Porto Warna Biru, Handphone Realme C11 Warna Hijau, Handphone Xiaomi Warna Silver.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan pelaku melakukan tindak pidana curas dengan mengincar sasaran perempuan yang sedang berkendara sendirian.
Setelah mendapat target, pelaku mengikuti korban. Pada saat korban lengah dan ada kesempatan, pelaku mendekati kendaraan korban lalu berpura-pura berkomunikasi atau mengenal korban.
Dan ketika, disaat korban lengah maka pelaku langsung melakukan merampas barang milik korban.
Disebutkan, pelaku merupakan residivis di tindak pidana lain. Menurut pengakuannya pelaku A baru sekali ini melakukan tindak pidana jambret atau curas. Pelaku juga baru keluar dari panti rehabilitasi narkoba.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan kemudian telah dilakukan Tindakan tegas terukur oleh petugas.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat Batam agar lebih berhati-hati saat berkendara dan juga memperhatikan barang bawaan dan juga keselamatan pengendara.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman selama–lamanya 12 tahun penjara.
(ria fahrudin)