
BERITABATAM.COM, Batam – Ada 9 kondisi yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ajukan pindah pemilih.
Namun yang perlu diingatkan adalah batas waktu untuk mengurus pindah pemilih itu sudah diatur KPU.
Jadi apabila masuk dalam 9 kondisi yang bisa ajukan pindah pilih, KPU memberikan batas waktu hingga 15 Januari 2024.
Adapun 9 Kondisi tersebut diantaranya yakni:
– Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
– Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi – Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi
– Penjalani rehabilitasi narkoba
– Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara
– Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
– Pindah domisili
– Tertimpa bencana alam
– Bekerja di luar domisilinya
Untuk pindah pemilih atas 9 kondisi itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30.
Dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara
Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.
Untuk itu, KPU Batam mewanti-wanti pemilih Pemilu 2024 di Kota Batam untuk segera mengurus pindah memilih.
KPU Kota Batam menyampaikan jika pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Jadi, selambat-lambatnya 15 Januari 2024 dapat mengurus pindah memilih untuk sembilan alasan.
Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Batam.
Dan Pengurusannya setiap hari pada jam 08.00-16.00 WIB, Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.
Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana saja ke TPS tujuan.
Sekarang tidak bisa, KPU yang tempatkan dimana pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS mana.
Pengajuan pindah memilih di Kota Batam sejauh ini didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili.
Oleh karena itu KPU Kota Batam mengimbau kepada pemilih di Kota Batam untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya.
Untuk pemeriksaan hak pilih ini dapat dilakukan secara daring melalui input NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id. (ria fahrudin)