
BERITABATAM.COM, Lingga – Polres Lingga menangkap toke pembalak kayu hutan, Selasa, 9 Januari 2024 lalu.
Satreskrim Polres Lingga tangkap pembalak kayu hutan di Lingga ini bernisial E (49) tanpa perlawanan
Dan Satreskrim Polres Lingga ini baru merilis penangkapan toke pembalak kayu hutan di Lingga ini, Kamis, 11 Januari 2024.
Kasatreskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan dalam ungkap kasus tersebut petugas mengamankan pelaku berinisial E yang merupakan warga Kecamatan Singkep.
Dari tangan tersangka E ini, katanya, anggota mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Dimana, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.
“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan,” kata Kasatreskrim Polres Lingga.
Dan saat ini, tambahnya, penyidik berkoordinasi dengan petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging.
Idris juga menyatakan terhadap tersangka, ia akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, imbaunya, agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging.
“Mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita, untuk kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.
Kasatreskrim berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa.
Dan, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013.
Dan pelaku diancam dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan serta denda maksimum Rp2,5 miliar. (purwanto)