
BERITABATAM.COM, Anambas – Entah setan apa yang merasuki, akhirnya WD (25) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Anambas.
Pria dewasa ini diciduk polisi karena dituduh melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap anak dibawah umur.
Tindakan ini dilakukan pelaku di rumah korban yang terletak di Kecamatan Siantan Timur.
Dan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak merusak jendela kamar korban.
KBO Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudi Luis membenarkan adanya penangkapan dugaaan pencabulan tersebut.
“Kasus itu terjadi pada tanggal, 16 Januari 2024. Di tangkap pada tanggal 18 kemudian kita amankan pada tanggal 19 Januari 2024,” ucap Rudi di ruang kerjanya, Senin, 22 Januari 2024.
Disebutkan, WD (25) melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di kediaman korban, Desa Nyamuk, pada malam hari, tanggal, 16 Januari 2024.
“Pelaku masuk melalui jendela kamar dengan merusak jendela,” katanya.
Kemudian setelah di dalam rumah, pelaku melihat korban sedang tertidur.
“Seketika itu, pelaku mencium dan meraba korban,” jelas Rudi
Lalu, korban terbangun dan menyadari perihal tidak baik yang dialaminya tersebut.
Namun, pelaku belum sampai menyetubuhi korban. Karena korban mengenali pelaku. Karen takut, pelaku pun kabur.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban sempat membawa pelaku ke RT dan RW setempat untuk proses mediasi.
Dan, pelaku mengakui dugaan pencabulan itu dan sempat meminta maaf.
“Namun, orang tua korban tetap tidak puas hati lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Anambas.” katanya.
Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim pun akhirnya melakukan penangakapan terhadap pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Dan, saat ini masih dalam proses penyidikan, ” jelas KBO Reskrim, Ipda Rudi Luis.***
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Entah Setan Apa yang Merasuki, Masuk Paksa ke Rumah Korban, Pemuda Lakukan Tindakan Tidak Senonoh