
BINTAN – Pelaku inisial AAK (23) tega meniduri adik kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra membenarkan bahwa tersangka meniduri adik kandungnya hingga hamil enam (6) bulan.
“Iya benar adik kandungnya, cuman beda bapak,” kata AKP Satri Putra. Selasa, 6 Februari 2024.
Kapolsek mengatakan, bahwa tersangka meniduri korban sejak tahun 2023 dengan memberikan sejumlah uang tunai kepada korban.
“Pelaku berprofesi sebagai nelayan, setiap sebulan sekali pulang kerumah. Jadi setiap pulang melakukan hubungan dengan adiknya dirumah, disaat orang tuanya tidur pada malam hari,” kata Kapolsek Satri melalui sambungan telfon.
Perbuatan ini diketahui kedua orang tua korban disaat melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang semakin besar.
“Melihat kejanggalan itu, kedua orangtuanya meminta anaknya diperiksa, sehingga benar dinyatakan hamil selama enam (6) bulan 24 hari,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, kedua orang tuanya melaporkan kejadian itu di Polsek Gunung Kijang.
“Menindaklanjuti laporan, kami pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku seminggu setelah dilaporkan, karena pelaku bekerja sebagai nelayan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (Oppy).