
BERITABATAM.COM, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam telah memusnahkan 7.148 surat suara yang rusak.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di halaman gudang logistik KPU Kota Batam, Rabu, 13 Pebruari 2024.
Proses pemusnahan sisa surat suara baik dan rusak tersebut, disaksikan oleh Bawaslu Batam, TNI dan Polri.
Menurut Ketua KPU Batam, Mawardi, proses tata kelola logistik Pemilu adalah pemusnahan kelebihan surat suara.
Adapun surat suara yang dimusnahkan KPU Batam, berupa surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kota Batam.
“Total Keseluruhan surat suara rusak dan sisa surat suara baik yang kita musnahkan sebanyak 7.148 lembar.” ujar Mawardi.
Mawardi merinci, dari total 7.148 surat suara yang dimusnahkan di antaranya 1.910 lembar surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan 327 lembar surat suara DPR RI, 52 Lembar surat suara DPD RI, 3.641 lembar DPRD Provinsi Kepri dan 1.218 surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Batam.
“Surat suara pemilu 2024 terbanyak dimusnahkan KPU Batam adalah DPRD Provinsi Kepri dan yang paling sedikit pada surat suara pemilu DPD RI sebanyak 52 lembar.” jelasnya.
(ria facrudin)