
BERITABATAM.COM, Batam – Penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu 2024 saat ini masih dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Maka dari itu, prosesnya perlu diawasi dengan cermat dan ketat.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan, pleno rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh tiap PPK di Kecamatan tetap dilakukan secara manual.
Dikatakanya, Sirekap web merupakan alat bantu rekapitulasi dan publikasi untuk kepentingan akuntabilitas dan tranparansi kepada publik sesuai dengan amanah Undang-Undang.
“Hal ini sesuai dengan pasal 15 PKPU Nomor 5 Tahun 2024”. Jelasnya
Adri Wislawawan Juga menyebut, PPK melaksanakan rekapitulasi berdasarkan formulir model C hasil setiap jenis pemilu dari kotak suara tersegel dari tiap TPS pada wilayahnya.
“Jika terdapat perbedaan data antara data di Sirekap dengan C, maka PPK harus melakukan pembetulan pada Sirekap berdasarkan dengan formulir C hasil dari TPS,” Katanya.
Ditambahkanya, sampai dengan H+8 Pemilu, data penghitungan suara dari TPS yang telah terpublikasi di laman info pemilu untuk Kota Batam sudah mencapai 40 persen untuk Pilpres, Pileg DPD RI 34 persen, Pileg DPR RI 27 persen, Pileg DPRD Provinsi 25 persen dan untuk Pileg DPRD Kota Batam 26 persen.
Sesuai dengan lampiran I PKPU 5 Tahun 2024, Pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan bisa dimulai sejak 15 Februari 2024 dan selesai paling lambat 2 Maret 2024.
“KPU Kota Batam akan melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara secara manual dengan alat bantu SIrekap Web berdasarkan formulir D Hasil Kecamatan setiap jenis pemilu ketika pleno di kecamatan sudah selesai semua sesuai dengan Pasal 47 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan harus selesai paling lambat 5 Maret 2024,” jelas Adri. (ria fachrudin)