
BERITABATAM.COM, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilihan Kepala Daerah tingkat Kota
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam Adri Wislawawan mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 ini telah tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai tahapan pemilihan serentak.
“Pendaftaran pemantau pemilu sudah dimulai sejak Selasa, 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024 mendatang,” ujarnya, Jumat 1 maret 2024
Adri juga menyebut, pemantau pemilu ini, berdasarkan lembaga yang legalitasnya berbadan hukum. Bukan individual.
Misalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi mahasiswa, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pers dan sejenisnya.
“Sejak dibuka, belum ada yang mendaftar. Namun batas waktunya masih lama. Semoga partisipasi lembaga pada konstestasi kepala daerah periode ini tetap tinggi,” tuturnya.
Ia menambahkan pemantau pemilu ini tidak ada batasan jumlahnya. Karena bersifat volunter.
Adapun persyaratan yang terlampir, badan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh Akreditasi KPU sesuai cakupan wilayah pemantauannya.
Semantara, untuk pemantau Pilkada tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi. (ria fahrudin)