
BERITABATAM.COM, Jakarta – Islam mengajarkan tentang keindahan dan kebersihan dan berpenampilan.
Setiap manusia diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh, baik itu wanita maupun pria.
Begitu pula dengan rambut. Rambut juga termasuk bagian tubuh yang harus dirapikan dan dibersihkan.
Apakah rambut panjang diperbolehkan untuk laki-laki?
Ternyata seorang pria diperbolehkan untuk memanjangkan rambutnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Memanjangkan rambut kepala tidak mengapa. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mempunyai rambut terkadang sampai pundaknya.
Jadi asalnya tidak mengapa. Meskipun begitu, ia tunduk pada adat dan kebiasaan.
Kalau sekiranya kebiasaan yang ada telah permanen bahwa hal ini tidak dilakukan kecuali oleh golongan tertentu yang rendahan dikalangan manusia.
Maka tidak selayaknya orang yang punya kehormatan memanjangkan rambutnya.
Dimana kebiasaan dan adat mereka tidak melakukannya kecuali pada golongan bawah.
Jadi masalah memanjangkan rambut bagi lelaki adalah masalah mubah yang tunduk pada adat dan kebiasaan orang-orang.
Kalau kebiasaan semua orang (memanjangkan rambut), baik orang terhormat maupun orang bawahan, maka hal itu tidak mengapa.
Sementara kalau tidak dilakukan kecuali dari kalangan lemah, maka selayaknya orang terhormat dan mempunyai kedudukan agar tidak melakukannya.
Jangan sampai ada lintasan bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam adalah termasuk orang yang paling mulia dan paling agung kedudukannya, dahulu menjadikan rambut (panjang).
Karena kita melihat dalam masalah ini, menjadikan rambut bukan masalah sunnah dan ibadah.
Akan tetapi masalah mengikuti kebiasaan dan adat.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi.
Dapat diketahui bahwa memanjangkan rambut bagi pria hukumnya adalah mubah atau boleh.
Begitu pula dengan rambut Rasul yang terkadang panjang dan terkadang pendek.
Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan bahwa Rasulullah SAW terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang memendekkannya.
Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Hukum Bagi Laki-laki Memanjangakan Rambutnya