
Dalam imbauan tersebut dikeluarkan bagi pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM ) dan pemilik kedai kopi untuk tidak beroperasi selama berjalan bulan Puasa. Dimana dalam surat edaran itu berisikan tentang antisipasi permasalahan untuk mendukung kondusifitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama bulan suci ramadhan. Dimana surat edaran itu bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa. Larangan ini berlaku untuk semua THM di wilayah Kabupaten Anambas termasuk di ibu kota hingga kecamatan. Saiful Lizan, Kabag Kesra menyatakan larangan ini juga berlaku untuk usaha lain seperti karaoke keluarga, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya. Selain itu, larangan juga mencakup penjualan petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan besar, serta kendaraan yang memiliki knalpot brong untuk tidak melintas di sekitar rumah ibadah. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat edaran ini juga disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, perwakilan pemerintah, dan pengusaha tempat hiburan malam serta sejenisnya. (***)