
BINTAN – Polisi berhasil ringkus pelaku inisial (J) terkait tindak pidana pencurian kapal pompong yang terjadi pada Rabu, 03 Januari 2024 lalu.
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya di Pelabuhan KUD Jalan Perikanan, Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pelaku J merupakan warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir) ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Bintim di Kijang Kota.
“Pelaku kita tangkap di kijang kota pada 6 Februari 2024. Dimana pelaku baru saja dari kota batam,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. Sabtu, 16 Maret 2024 diruang kerjanya.
AKP Rugianto mengatakan bahwa pelaku mencuri pompong, dan menjualnya kepada seseorang di Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
“Tim melakukan penyelidikan, dan kapal pompong dijual seharga Rp 10 juta oleh pelaku kepada seorang di Provinsi Riau, ” jelasnya.
Lagi, ditambahkan Kapolsek, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka inisial MM yang merupakan pembeli kapal pompong hasil curian.
Tersangka MM diamankan di Pulau Burung, Inhil Riau pada 07 Maret 2024 dan barang bukti 1 unit pompong di Parit Baru, Pulau Burung.
Kedua tersangka disangkakan pasal berbeda, dimana untuk tersangka J dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun.
Lalu, tersangka MM dikenakan pasal 480 KUHP ancaman dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Keduanya saat ini sudah di sel tahanan Polsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Disamping itu, pemilik kapal pompong mengungkapkan apresiasi kepada Polsek Bintan Timur karena pompong miliknya telah kembali, dan tersangka berhasil diringkus hingga ke provinsi riau.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Polisi Polsek Bintan Timur yang telah menangkap pelaku, dan saya kembali mencari nafkah dengan pompong ini,” tutup Nasim. (Oppy)