
BINTAN – Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan angkat bicara soal kasus yang menjerat Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dan dua orang lainnya ditekankan tidak ada unsur politik atau pesanan politik dari pihak manapun.
Diketahui, kasus yang bergulir saat ini adalah pemalsuan surat tanah seluas 2,6 Hektar milik PT Bintan Properti Indo di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Lucky Omega Hasan menegaskan jika dalam kasus yang menjerat PJ Walikota Hasan adalah pesanan politik, maka hal itu tidak benar.
“Saya tegaskan dalam kasus ini tidak ada pesanan politik atau tendensi politik, semua itu fakta hukum dan sudah kami sampaikan bahwa laporan ini sudah dari Januari 2022 dan sudah ditingkatkan laporan Polisi pada November 2022,” kata Lucky Omega Hasan didampingi Direktur PT Bintan Properti Indo, Constantyn Barail.
Sebelumnya, pihak terlapor berjanji akan menyelesaikan permasalahan lahan tumpang tindih ini disaat ditemukan pidananya pada November 2022 lalu.
Lalu, bulan Agustus 2023 pelapor mengajukan surat untuk menyelesaikan perihal ini dengan cara Restorative Justice (RJ), dimana dengan catatan terlapor harus menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Surat RJ kita ajukan di Agustus 2023 agar masalah lahan ini diselesaikan terlapor pada bulan November 2023, tapi kenyataannya tidak diselesaikan,” ujarnya.
Dengan itu, pihak perusahaan kembali meminta kepastian yang sudah dijanjikan oleh terlapor untuk menyelesaikan lagi permasalahan ini pada Desember 2023.
“Kita tagih janji itu di Desember 2023 bagaimana proses penyelesaian masalah ini terhadap pelapor, tapi terlapor malah kembali berjanji akan diselesaikan pada Desember akhir atau awal Januari 2024,” jelasnya lagi.
Memasuki tahun 2024 mulai dari Januari hingga Maret, komunikasi antara pelapor dan terlapor tidak ditanggapi sama sekali dalam menuntaskan permasalahan ini.
“Kami sudah beberapa kali minta bertemu dengan terlapor, tapi susah sekali dan tidak direspon sedikitpun,” kesalnya.
Menyikapi hal itu, PT Bintan Properti Indo kembali lakukan permohonan aduan ke Polres Bintan untuk meminta kepastian hukum.
“Tidak ada kejelasan terkait janji terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini, jadi kita masukkan permohonan aduan untuk meminta kepastian hukum ke Polres Bintan, ” tutupnya.
Polres Bintan sebelumnya telah menetapkan PJ Walikota Tanjungpinang Hasan, Kabid Lalulintas Dishub Bintan M. Ridwan, dan seorang honorer di Kelurahan Sei Lekop Budi sebagai tersangka pada kasus ini.
Diketahui, ketiganya terancam pidana 263 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (Oppy)