
BINTAN – Kabidhumas Polda Kepri, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad pimpin conferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan di Polres Bintan. Minggu, 05 Mei 2024.
Dirinya mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan surat tanah ini sudah sejak 18 Januari 2022 yang di laporkan oleh Direktur PT Bintan Property Indo, Constantyn Barail.
“Sebelumnya sempat meminta untuk dilakukan tindakan Restoratif Justice sejak bulan Agustus 2023 dengan membuat kesepakatan bersama pihak terlapor, namun hingga Maret 2024 belum menemukan titik terang,” kata Kabidhumas.
Hal itu membuat pelapor kesal sehingga kembali membuat surat pengaduan ke Polres Bintan untuk meminta kepastian hukum pada permasalahan ini.
“Jadi pihak PT Bintan Properti Indo meminta kepastian hukum kepada Polres Bintan pada 6 Maret 2024, yang kemudian kasus ini pun kembali di tangani oleh penyidik Satreskrim polres Bintan,” ujarnya.
Disamping itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat dari Mendagri untuk melanjutkan mekanisme penanganan pada kasus ini.
“Sesuai mekanisme peraturan, kita masih menunggu surat balasan dari Mendagri, paling lama 30 hari setelah surat pemberitahuan kita kirimkan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong.
Lalu, ditambahkan Kapolres, bahwa kedua tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan kembali pada Senin, 06 Mei 2024.
“Untuk dua tersangka Ridwan dan Budi besok akan diperiksa sebagai tersangka, lalu untuk ditahan atau tidaknya semua itu tergantung penyidik yang menentukan karena hal itu dipertimbangkan dalam objektif dan subjektif,” tutupnya.
Para tersangka disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (Oppy)