
BERITABATAM.COM, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam melalui jalur peseorangan atau Independen, pendaftaran tersebut dibuka pada 5 Mei 2024.
Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, Proses pendaftaran calon Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum Kota Batam mulai membuka pendaftaran calon perseorangan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam 2024” Ujar Mawardi.
Berikut Syaratnya:
1. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024 bahwa jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 63.872 (Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua) dan minimal tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kota Batam yakni paling sedikit tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan dari 12 (dua belas)Kecamatan
2. Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan bertempat di Kantor KPU Kota Batam, Jl RE Martadinata Nomor 1 Sekupang pada : Tanggal 8 Mei 2024-12 Mei 2024
Waktu penyerahan: Hari pertama sampai dengan hari ke 4 (empat) dilaksanakan pukul 08.00 WIB s/d 16.00 .WIB Hari ke 5 (lima) penyerahan dukungan dilaksanakan s/d pukul 23.59 WIB.
3. Dokumen yang diserahkan :
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan berupa dokumen 1 (satu) rangkap asli yang disusun secara perseorangan dengan dilampiri fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah Kota Batam paling singkat 1 (Satu) tahun.
4. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menunjuk 1 (Satu) orang Operator untuk dibuatkan Akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) Perseorangan yang dibekali Surat Mandat ditandatangani basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan
dibubuhi Materai
5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Atau Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa Surat Permohonan Akses SILONKADA, Surat Pembukaan Hak Akses SILONKADA serta Surta Penunjukan Petugas penghubung yang diserahkan kepada KPU Kota Batam untuk mendapatkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
6. Adapun Surat Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana tersebut diatas harus memuat informasi:
1. Nama Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Beserta Gelar
2. Nomor Induk Kependudukan masing-masing Bakal Calon.
3. Tempat dan Tanggal Lahir masing-masing Bakal Calon.
4. Alamat masing-masing Bakal Calon.
5. Jenis Kelamin masing-masing Bakal Calon.
6. Pekerjaan masing-masing Bakal Calon.
7. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendatangi Kantor KPU Kota Batam pada hari kerja pukul 08.00 WIB -16.00 WIB di Jalan RE Martadinata Nomor 1 Sekupang-Batam, atau melalui telepon (0778) 8011963. (***)