
BERITABATAM.COM, Jakarta – Polda Jabar akhirnya tampilkan sosok Pegi alias Perong yang ditangkap belum lama ini setelah masuk DPO selama 8 tahun ke publik.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Pegi alias Perong yang dituduh sebagai pelaku utama kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina Cirebon pada 2016 lalu.
Sebelum digelandang ke tahanan, dihadapan awak media, ia membantah segala tuduhan sebagai pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa yang dilayangkan kepolisian kepadanya.
“Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu,” ujar Pegi saat hendak digiring masuk ke dalam Polda Jabar.
Ia bahkan menyebut rela mati saat membantah tuduhan pembunuhan yang dilayangkan kepadanya.
Sebelumnya, Polda Jabar merilis sosok Pegi Setiawan yang diduga jadi otak pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Sosok Pegi alias Perong ini pun ditampilkan ke publik dalam konferensi pers yang dilakukan di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Braham Abast menegaskan Pegi merupakan tersangka terakhir dari kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ditangkap.
Pernyataan Kabid Humas Polda Jabar ini mematahkan dugaan masih adanya dua buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan kata lain, tersangka dari kasus ini hanya sembilan orang dari yang sebelumnya 11 orang.
“Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain Pegi, sudah ada delapan orang yang telah dijatuhi vonis.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.
Dari delapan orang tersebut, satu orang bernama Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sementara lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. (***)