
BERITABATAM.COM, Batam – Jendris Sihombing, kuasa hukum dari pemilik Kapal CR6 saat ini menunggu kepastian hukum kliennya, Saimun.
Sebelumnya, Saimun, Direktur PT Sarana Sijori Pratama dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan no LP/B/II/SPKT2024/POLDA KEPULAUAN RIAU pada tanggal 28 Februari 2024.
Dalam hal ini, Saimun dituduh melakukan pengrusakan oleh warga negara Malaysia, Teo Yau Zhong dengan bermodalkan Bill of Sale.
“Lucu. Seorang warga negara Malaysia melapor sebagai pemilik kapal CR6 dengan bermodalkan Bill of Sale. Yang mana Kapal CR6 itu katanya berbendera Mongolia,” kata Jendris kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Dia menyebutkan, terkait laporan ini sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri dua minggu lalu.
Sebagai pemilik kapal CR6, katanya, kita sudah paparkan semua dokumen yang dimiliki PT Sarana Sijori Pratama yang berbendera Tanzania.
Disebutkannya, pada kesempatan itu, ia juga menunjukkan dokumen PT Sarana Sijori Pratama yang sah atas pembelian Kapal CR6 IMO 8675916 dari Syarikat Albahria Selatan Resource Malaysia.
Dikatakannya, Bill of Sale yang dimiliki klainnya ada endorsemen dari Kassim Publik Notari Malaysia tertanggal 22 Desember 2022, Ministry of Foreign Affairs Malaysia tertanggal 8 Maret 2024 dan KBRI Kuala Lumpur tertanggal 13 Maret 2024.
“Dan Bill of Sale yang dimiliki pelapor itu tidak ada endorsemen alias ini surat dibawah tangan,” katanya sambari menunjukkan kedua Bill of Sale milik pelapor yang jauh berbeda dengan Bill of Sale milik Syarikat Albahria Selatan Resource Malaysia.
Lalu, PT Sarana Sijori Pratama memiliki dokumen peralihan dari Syarikat Albahria Selatan Resource Malaysia yang dilakukan dihadapan Notaris Yulianti di Batam.
Dari LP/B/II/SPKT2024/POLDA KEPULAUAN RIAU pada tanggal 28 Februari 2024 laporan warga negara Malaysia, Teo Yau Zhong, pada Kamis, 28 Maret 2024 keluar surat perintah penyidikan dengan no SP.Sidik/50/III/RES 1.10/2024/Ditreskrimum.
Dengan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan ini diikuti dengan upaya paksa memasang police line kapal CR6.
Jendris lebih jauh mengatakan hal ini menjadi pertanyaan besar? Apakah hal ini sudah layak secara hukum dan apakah sudah terpenuhi unsurnya secara hukum.
“Sepengetahuan kita, penyidik belum melakukan pemeriksaan dari Syarikat Albahria Selatan Resource Malaysia. Ada apa ini?,” katanya bertanya.
Namun saat ini, setelah gelar perkara di Bareskrim, kita masih menunggu kepastian hukum atas status terhadap klien kita. (***)