
BERITABATAM.COM, Batam – Kapal dan nelayan Batam yang ditangkap Marine Singapura, Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 10.30 SGT menjadi perhatian KBRI Singapura.
Menyikapi penangkapan kapal dan nelayan Batam ini, maka KBRI Singapura terus berkoordinasi erat dengan PCG.
Dan, dari tindakan yang dilakukan, PGC menginformasikan bahwa kapal dan nelayan yang ditangkap oleh Marine Singapura itu diizinkan untuk pulang.
Namun, sebelum diizinkan untuk pulang ke Batam, nelayan Pulau Jaloh, Batam ini diminta untuk menandatangani surat peringatan.
Karena para nelayan ini, ditangkap oleh Marine Singapura atas dugaan melanggar batas negara.
Untuk penandatanganan surat peringatan ini, nelayan didampingi oleh KBRI Singapura.
Dan KBRI Singapura juga melakukan pendampingan untuk pembacaan peringatan kepada 4 nelayan yang ditangkap Marine Singapura tersebut.
Setelah surat peringatan ditandatangani, kapal dan nelayan dibawa dari police cantonment complex ke laut.
PCG melakukan pengawalan sampai batas perairan International.
Kapal dan nelayan Batam yang ditangkap telah berada di kampung halaman dengan selamat. (ria fahrudin)