
BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan sediakan dua TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan tidak semua warga binaan adalah warga Kabupaten Bintan.
“Jadi yang memiliki KTP diluar Bintan tapi masih warga Kepri, mereka masih bisa mendapatkan satu surat suara yaitu pemilihan Gubernur,” kata Haris, Senin 7 Oktober 2024.
Ia menyebut data pemilih yang terdata di KPU Bintan sebanyak 341 orang di Lapas Umum, 70 diantaranya ber KTP Bintan dan 271 lainnya ber KTP diluar Bintan.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 395 orang,” jelasnya.
KPU juga membantu warga binaan yang ber KTP diluar Bintan untuk melakukan pindah pilih, selama ditempat asalnya masih terdaftar sebagai pemilih tetap.
“Selama Narapidana didaerah asalnya masih terdaftar sebagai pemilih tetap, tentu kita akan membantu dalam proses pindah pilihnya,” tutupnya. (Oppy)