
BATAM – Perwakilan Aliansi Jasa Konstruksi, Nur Huda dengan penuh pertimbangan menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam pernyataannya, beliau mengungkapkan ketidaksepakatannya terhadap beberapa usulan perubahan yang tengah dibahas, khususnya mengenai asas dominus litis yang diusulkan oleh pihak kejaksaan.
Nur Huda menegaskan bahwa kewenangan penyidikan yang selama ini dijalankan oleh Polri telah berjalan sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.
Menurutnya, penambahan peran jaksa dalam tahap penyidikan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang tidak diperlukan.
“Dalam pandangan kami, sistem penyidikan yang dilakukan oleh Polri sudah tepat sasaran dan profesional. Keterlibatan jaksa dalam tahap tersebut dapat mengaburkan batas tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga,” ujar Nur Huda dengan tenang.
Beliau berharap agar para pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, sehingga perubahan dalam RUU KUHAP nantinya tidak mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan.
Aliansi Jasa Konstruksi mendukung penuh upaya Polri untuk terus menjalankan tugasnya secara optimal dan mandiri.