
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan pegawai berpenghasilan Rp10 Juta tak perlu bayar pajak.
Kebijakan ini mulai berlaku bulan Januari 2025, karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan tidak perlu lagi membayar Pajak Penghasilan Pasal 21.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bahwa kebijakan ini berlaku untuk pekerja di industri seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga daya beli masyarakat pasca perubahan tarif pajak yang berlaku di awal tahun.
“Tujuan penerbitan PMK ini adalah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dengan tetap menjaga daya beli masyarakat.
Meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 17 Februari 2025.
Namun, untuk menikmati insentif ini, gaji bulanan karyawan harus di bawah Rp 10 juta.
Dan perusahaan tempat mereka bekerja harus terdaftar dengan kode klasifikasi bisnis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional,” imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pegawai dapat mengunjungi situs resmi pajak di pajak.go.id. (***)