
BERITABATAM.COM, Batam – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kepri melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Walikota Batam, Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam kunker tersebut Ombudsman RI merekomendasikan hasil monitoring Analisis Potensi Tata Kelola Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Ruang Milik Jalan Kota Batam.
Disarankankan agar Pemerintah Kota Batam menyusun target pelayanan minimal dalam rentang waktu 5 tahun terkait pemenuhan tata kelola pelayanan parkir Rumija di Kota Batam.
Saran Ombudsman RI langsung disambut baik Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin dan berjanji akan sampaikan kepada Walikota Batam.
“Kami akan menyampaikan usulan ini kepada Walikota Batam nanti. Karena tujuannya dalam rangka penyelenggaraan parkir di Kota Batam semakin lebih baik lagi,” ujar Jefridin saat menerima kunjungan yang dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri.
Selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri juga menyarankan agar Walikota melanjutkan Tim Pengawasan dan Penertiban Layanan Parkir di Ruang Milik Jalan di tahun ini dan akan datang.
Seperti pemenuhan saranan fasilitas parkir seperti rambu, marka dan media informasi penerapan parkir non tunai menggunakan QRIS.
Juga menyusun mekanisme penetapan titik lokasi parkir definitif maupun sementara dengan melibatkan forum lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018.
Jefridin menilai masukan yang disampaikan oleh Ombudsman sangat berharga untuk perbaikan penyelenggaraan parkir di Kota Batam.
“Pengelolaan parkir ini menjadi persoalan hampir di seluruh Indonesia.
Mudah-mudahan dengan adanya kajian ini dapat memperbaiki sistem pengelolaan parkir di Kota Batam sehingga target retribusi parkir dapat tercapai,” ucapnya. (ria fahrudin)