BERITABATAM.COM, Batam – Aktivis Lingkungan Hidup Kota Batam, Armen Mustika, mengecam keras tindakan dilakukan Proyek The Monde City yang membuang material galian tanah ke Sungai Seranggong di kawasan Bengkong.
Karena tindakan pembuangan material galian atau sampah sangat dilarang keras dan konsekwensinya adalah sanksi berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aturan tersebut, jelas Armen, berupa Pasal 57 ayat 1 menyatakan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49.
Dan diancam pidana kurangan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
“Itu sanksi ringannya, belum lagi sanksi pidana beratnya terhadap pelaku pencemaran lingkungan disebabkan oleh sampah atau material lainnya.
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Nomor 18 Tahun 2008,” ujarnya, Minggu 23 Februari 2025.
Pada prinsipnya, kata Armen, sungai harus dijaga kelestariannya.
Apa bila kondisi sungai rusak, maka akan memicu terjadinya banjir.
“Saya baru tahu berita ini dari mediakepri.co.id kemarin.
Tapi yang jelas material tanah tidak boleh dibuang ke dalam sungai,” jelasnya.
Ditegaskannya, bahwa sungai itu seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.
Namun bila tidak dijaga dengan membuang material atau sampah sembarangan telah mengubah sungai menjadi sumber masalah yang serius bagi warga sekitarnya.
“Masalah serius itu bisa saja banjir karena sungai mengalami pendangkalan atau penyempitan.
Sehingga sungai tidak bisa lagi menampung debit air saat hujan deras nanti.
Belum lagi terjadi polusi air, sumber penyakit, lingkungan Kumuh, gangguan ekosistem Sungai dan lainnya,” ucap Armen lagi.
Maka dari itu, ulah dilakukan oleh Proyek The Monde City di Bengkong ini jangan jadi pembiaran.
Pemerintah Kota Batam terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lanjut Armen, harus segera memberikan tindakan tegas.
Sebelum kejadian atau musibah dialami warga yang bermukimim di sekitar pinggiran aliran sungai tesebut. (ria fahrudin)




