
BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) merespon cepat pemberitaan media ini terkait penimbunan Alur Sungai Seranggong yang disinyalir dilakukan oleh pengembang The Monde City,di jalan Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kepala Dinas DBMSDA Kota Batam, Suhar, mengatakan pihaknya bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) beserta Kelurahan Sadai telah melakukan crosscheck ke lokasi Sungai Seranggong.
Dia menyebut, setelah di klarifikasi ke lokasi proyek, pihak pengembang The Monde City menyampaikan bahwa galian tersebut adalah untuk persiapan pembangunan batu miring dengan estimasi pekerjaan kurang lebih dua bulan.
“Setelah selesai pemasangan batu miring, mereka akan kembali gali dan bersihkan bekas galian yang masuk ke saluran primer.Sifatnya itu sementara,” kata, Suhar, Senin 24 Februari 2024.
Sementara itu, aktivis lingkungan Kota Batam,Armen Mustika, menyebutkan tindakan yang dilakukan pihak pengembang The Monde City membuang material tanah ke dasar Sungai Seranggong sudah jelas salah dan harus diberikan tindakan tegas.
“Apapun alasanya, yang jelas material tanah tidak boleh dibuang sebarangan ke dalam sungai,” pungkasnya. (ria fahrudin)