
BERITABATAM.COM, Batam – Aktivis Lingkungan Kota Batam, Armen Mustika, menilai tindakan dilakukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam telah melecehkan Perda Kota Batam.
Hal ini terkait kasus dilakukan Proyek The Monde City membuang material galian tanah ke Sungai Seranggong.
Sesuai aturan Perda Perda No 8 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
Dan juga Perda No 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat sanksi tegas bagi pelaku perusahan lingkungan dan membuang sampah sembrangan.
Namun yang dilakukan petugas DCKTR Kota Batam, hanya berupa peringatan dan membuat berita acara tanpa memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran sungai Seranggong di Bengkong tersebut.
“Ya sanksi tegas lah memberhentikan proyek tersebut dan memproses secara hukum yang berlaku.
Jangan hanya diingatkan dan membuat berita acara saja,” ujar Armen dengan nada kecewa.
Sanksi tegas ini patut diberikan agar memberikan efek jera terhadap proyek lainnya supaya tidak melakukan kasus serupa merusak lingkungan di Kota Batam.
Karena sesuai dengan dua Perda tersebut, terdapat sanksi denda, juga ada sanksi tindak pidana.
“Kalau hanya diberi peringatan atau dibuat berita acara, mungkin ulah pelaku itu belum ada berdampak terhadap kerusakan lingkungan atau sungai.
Namun ini kan sudah jelas-jelas sangat berdampak merusak lingkungan dan sungai yang berakibat buruk ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Menjadikan pemukiman masarakat kebanjiran dan sungai rusak terjadi penyempitan dan pendangkalan,” tegas Armen lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam dan DCKTR Kota Batam telah mengecek lokasi proyek The Monde City.
Mereka juga telah mengindentifikasi akan akan kerusakan Sungai Senggarong disebabkan pembuangan material tanah bekas galian dari proyek tersebut.
Atas kasus tesebut Dinas DCKTR Kota Batam hanya membuat berita acara dan mensyaratkan beberapa poin yang harus dilakukan pemilik Proyek The Monde City, yakni PT Puri Karya Bersama.
Poin tersebut berbunyi Memohon agar Sesudah Selesai Pembangunan Batu Miring dan Lainnya agar Tanah Galian Dirapihkan Kembali.
“Lihat aja lemahnya DCKTR Kota Batam itu, kata-kata memohon pada pelaku kerusakan, bukan menindak tegas
Inilah yang saya anggap melecehkan Perda tersebut.
Padahal instansi ini sebagai penegak Perda bukan melemahkan dan meecehkan seperti itu tadi,” ucap Armen lagi. (ria fahrudin)