
Beritabatam.com, Batam – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Acara penyerahan sertipikat ini berlangsung pada Selasa (18/3) dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat ini dilakukan dengan akurasi dan kecepatan tertinggi untuk memastikan hak kepemilikan tanah bagi warga terdampak relokasi akibat pembangunan Rempang Eco City.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini, kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu Sertipikat Hak Milik. Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Sebanyak 161 sertipikat hak milik telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga Rempang yang direlokasi, guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah di lokasi baru mereka di Tanjung Banon.
Turut hadir dalam prosesi penyerahan sertipikat ini Menteri Transmigrasi, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, serta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat terdampak proyek strategis nasional tetap terlindungi.
Dengan diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan masyarakat yang direlokasi dapat merasa aman dan nyaman dalam menempati wilayah baru mereka, serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Rempang Eco City.