
BERITABATAM.COM, Kepri – Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM berharap pembebasan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Provinsi Kepulauan Riau.
Permohonan ini disampaikan Gubernur Ansar melalui surat yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara resmi kepada Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembebasan tarif impor 32 persen dari Amerika Serikat disampaikan Pemprov Kepulauan Riau ini berkaitan kebijakan Presiden Donald Trump yang memberlakukan tarif resiprokal untuk seluruh produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat.
“Hampir seluruh komoditi ekspor Provinsi Kepulauan Riau ke Amerika Serikat berasal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, di mana bahan baku kebutuhan produksi merupakan impor yang selama ini diberikan insentif berupa pembebasan Bebas Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cukai,” papar Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu, 16 April 2025.
Provinsi Kepulauan Riau melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dijelaskan Gubernur Ansar tidak terdapat pembatasan baik tarif maupun non tarif untuk impor produk dari Amerika Serikat.
“Mengingat dasar penerapan tarif impor 32 persen dari Amerika Serikat tersebut adalah tarif resiprokal, maka kami mengharapkan penerapan kebijakan yang equal dalam hal pembebasan biaya ekspor maupun impor,” tambah Ansar.
Ansar melalui surat yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Mensesneg berharap Menko Perekonomian untuk melakukan negosiasi agar produk asal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Provinsi Kepulauan Riau tidak dikenakan tarif impor 32 persen dimaksud. (ria fahrudin)