
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Seorang oknum wartawan online berinisial JA dan satu orang rekannya diringkus Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang karena terlibat kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam 22 April 2025 di lokasi yang berbeda.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, terkait penangkap oknum wartawan yang penyalahgunaan narkoba tersebut.
Meskipun membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun Kapolresta hingga saat ini belum memberikan keterangan rinci mengenai identitas terduga maupun kronologi penangkapannya.
Termasuk barang bukti yang diamankan di lokasi penangkapan.
“Ya kami memang benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga oknum wartawan terkait kasus narkoba,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi, Rabu 23 April 2025.
Namun demikian Pihaknya berjanji akan memberikan keterangan resmi setelah proses penyelidikan lebih lanjut.
Dan saat ini pihaknya tengah mendalami terkait peran kedua pelaku tersebut.
“Terkait barang bukti, belum bisa kami sampaikan secara rinci,” katanya.
Kombes Hamam menegaskan polisi akan memastikan, apakah dua orang yang tertangkap tersebut, merupakan seorang pengguna atau pengedar narkoba.
“Pihak kami akan mengecek dahulu apakah mereka pemakai atau ada keterlibatan sebagai pengedar narkoba ini,” ucap Kapolresta lagi.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Keterbukaan informasi dalam kasus ini dinilai penting untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam memberantas narkoba. (ria fahrudin)