
BERITABATAM.COM, Rohil – Polres Rohil melalui Polsek Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, menggelar kegiatan berupa Focus Group Disscusion (FGD).
FGD membahas terkait Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Rohil.
Acara digelar di Aula Kantor Kepenghuluan Panipahan Darat Jln Bhakti II Kep. Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Rabu 30 April 2025.
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Pasir Limau Kapas Suwarno, Kapolsek Panipahan, Yopi Ferdian, Penghulu dan Lurah di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Serta personel Polsek Panipahan, Staf Kec. Pasir Limau Kapas, Para Perangkat Desa, Personel MPA Kec. Pasir Limau Kapas, dan Tokoh Masyarakat.
Adapun materi pembahasan pada FGD tersebut meliputi wilayah rawan Karlahut di Kabupaten Rohil terkhusus di Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Lokasi yang sudah pernah terbakar dengan penanganan dilakukan Polres Rohil.
Serta juga ancaman pidana terkait Karhutla Jika terjadi Baik secara Individu dan Cooperation terutama di Kec. Pasir Limau Kapas.
Tindakan yang akan dilakukan dalam Pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas mengantispasi awal.
Yakni sebelum Karhutla terjadi di Wilayah Kabupaten Rohil terutama di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Sementara peran Perangkat Pemerintahan dalam hal Penanganan Karhutla bersama TNI-Polri jika ada Karhutla di wilayahnya masing-masing.
Dan sanksi yang menjadi Tanggung Jawab Pemerintahan setempat jika terjadi karhutla dan tidak dapat ditangani oleh pihak pemerintahan setempat.
Sedangkan untuk diwilayah Kabupaten Rohil Tahun 2023 ada 10 Titik Api dan Tahun 2024 ada 7 Titik api yang hingga saat ini sudah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Rohil.
Untuk strategi yang harus digunakan dalam hal pembukaan hutan menjadi lahan perkebunan, agar tidak terjadi kebakaran hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Rohil terutama Kecamatan Pasir Limau Kapas. (alkaf hanori)