
BERITABATAM.COM, Batam – Walı Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menghadiri acara Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi di Wilayah I, Jumat, 16 Mei 2025.
Rapat Koordinasi ini merupakan penguatan sinergi dan kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lt. 16, Gedung Merah Putih, KPK RI ini dihadiri Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Hendra Asman, Inspektur Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Batam, Dalina Nopilawati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam, Abd. Malik.
“Yang mengikuti Rakor pada hari ini adalah Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah I meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu. Dihadiri para Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan pimpinan DPRD,” tutur Amsakar.
Melalui Rakor tersebut, Wali Kota Batam memaparkan langkah-langkah pencegahan korupsi yang dilakukan terhadap 8 area Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Batam.
Dimulai dari perencanaan kegiatan yang diawali dari Pra Musrenbang di Tingkat Kelurahan, Musrenbang Tingkat Kelurahan, Musrenbang Tingkat Kecamatan dan disatukan melalui Musrenbang Tingkat Kota Batam.
“Tahapan ini berjalan sesuai indikator kinerja utama dan mengacu pada RPJM kebijakan nasional yang disejalankan dengan RPJMD. Untuk usulan Pokir DPRD, rekan-rekan di DPRD harus mengusulkan Pokir di SIPD dan harus sejalan dengan indikator Pemko Batam,” jelasinnya. (ria fahrudin)