
BERITABATAM.COM, Bintan – Satreskrim Polres Bintan amankan pria inisial F (43) diduga melakukan praktek perdukunan secara cabul di Kabupaten Bintan.
Hal ini terungkap ketika korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bintan, dan pelaku diamankan tim Opsnal Polres Bintan pada Selasa 20 Mei 2025, pagi di Kota Tanjungpinang.
Kanit Opsnal Polres Bintan, Ipda Rafi Yudhantara mengatakan pelaku melakukan aksinya pada bulan Januari 2025 lalu.
Atas laporan yang dilakukan korban, polisi langsung bergerak mencari pelaku yang merupakan pekerja di PT BAI Bintan.
“Pelaku ternyata salah satu Operator Excavator di PT BAI, kita amankan di Kota Tanjungpinang,” kata Ipda Rafi Arya Yudhantara, Kamis 22 Mei 2025.
Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi cabulnya terhadap korban yang ingin berobat kepada dirinya.
“Pelaku meminta korban untuk melakukan ritual hubungan suami istri, jika menolak pelaku akan memukul korban,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian, dan pelaku sempat ingin melarikan diri dari petugas dengan masuk kedalam waduk yang diduga ada buaya.
“Kabur sampai masuk kedalam kolam bekas galian yang diduga ada buayanya, namun berhasil kami amankan,” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut. (oppy)