
Rapat dilaksanakan di Ruang Pertemuan IGD Lantai 2 RSUD Kota Tanjungpinang, Senin, 26 Mei 2025. Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang dr. Yunisaf beserta jajaran, perwakilan dari Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang, BKPSDM Kota Tanjungpinang, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Dalam pemaparannya, Kasubbag Program RSUD Kota Tanjungpinang, Nofitasari, menjelaskan bahwa Rancangan Perwako tentang UOBK dan pengangkatan pejabat serta pegawai BLUD ini telah melalui tahapan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang. “Penyusunan Rancangan Perwako ini merupakan upaya kita dalam mewujudkan tata kelola manajemen RSUD yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip BLUD sebagaimana diatur dalam Permendagri dan regulasi lainnya,” ujar Nofitasari. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyusunan Perwako ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum operasional RSUD sebagai UOBK sekaligus memberi kepastian hukum dalam penunjukan pejabat pengelola dan pegawai BLUD. “Dengan Rancangan Perwako ini, kita ingin memastikan sistem kepegawaian yang fleksibel, profesional, namun tetap dalam koridor hukum dan pelayanan publik,” jelasnya. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, menyambut baik penyusunan kedua Rancangan Perwako tersebut. “Pemerintah Kota memberikan dukungan penuh atas inisiatif ini. Kita ingin RSUD kita memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan pelayanan. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tamrin. Menanggapi penjelasan dari Nofitasari, Tamrin juga menekankan agar proses penyelesaian Rancangan Perwako ini tidak hanya cepat, tetapi juga cermat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kita harapkan dalam waktu dekat bisa difinalisasi agar pelaksanaannya segera berjalan,” imbuhnya. Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf, mengungkapkan apresiasinya terhadap sinergi antara berbagai pihak dalam merumuskan Rancangan Perwako ini. Ia menyebut bahwa RSUD sangat membutuhkan regulasi ini demi mempercepat pelaksanaan fungsi-fungsi manajerial dan pelayanan yang kini semakin kompleks. “Rancangan Perwako ini adalah kebutuhan mendesak. RSUD terus mengalami peningkatan volume pelayanan, dan kita tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum yang kuat dan jelas. Kami sangat berharap agar proses ini bisa segera tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yunisaf. Ia juga menyampaikan bahwa penjelasan dari Kasubbag Program dan dukungan dari Pemko melalui Asisten Pemerintahan menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. “Kami ingin segera bergerak. Dengan adanya Perwako ini, RSUD bisa mengangkat pejabat dan pegawai BLUD secara tepat, transparan dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat makin maksimal,” pungkasnya. Pembahasan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperkuat tata kelola rumah sakit daerah sebagai institusi pelayanan publik berbasis BLUD. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang mendukung, RSUD Kota Tanjungpinang dapat lebih responsif dan adaptif dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. (ria fahrudin)
Dalam sambutannya, Tamrin menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan RSUD Tanjungpinang yang kini telah bertransformasi menjadi BLUD.