BERITABATAM.COM, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Tim Penertiban Reklame Kota Batam melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Minggu, 1 Juni 2025 dengan target delapan titik strategis di wilayah Batam Center.
Pembongkaran secara mandiri oleh pengusaha reklame ini dilakukan terhadap sejumlah titik pemasangan reklame yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan periklanan.
Antara lain berada di depan One Batam Mall, milik CV Tiara Advertising; di depan Ruko Citra Indah; di depan Perumahan Odessa Bandara; kawasan Komplek Ruko Aku Tahu Batam Center; reklame depan kawasan Puri Industrial Park;di Jalan Abulyatama depan Kantor Camat Batam Kota dan reklame di Jalan Ahmad Yani Komplek Kara Junction.
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pengusaha biro reklame yang telah kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para pemilik reklame yang berencana melakukan pembangunan kembali untuk segera mengurus perizinan secara resmi melalui DPMPTSP Kota Batam.
IPL diperlukan sebagai dasar pemanfaatan lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Proses perizinan ini mencakup Izin Pemanfaatan Lahan, dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait apabila diperlukan. Setelah itu, pemilik reklame juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis seperti uang jaminan bongkar dalam bentuk bank garansi. Barulah setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, dilakukan penerbitan NPWPD dan pembayaran pajak reklame sebelum dikeluarkannya izin resmi berupa SKPD,” jelasnya.
Kegiatan penertiban ini juga merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan mendapat pendampingan hukum dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (ria fahrudin)




