
BERITABATAM.COM, Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong penerapan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) untuk mendukung pendanaan berkelanjutan konservasi kelautan di provinsi ini.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dimaksud dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau.
Upaya ini didukung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari.
Memperkuat percepatan penerannya, Pemprov Kepri melalui Dinas Kelautan dan Parikanan (DKP) dan YKAN menggelar pertemuan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Sekdaprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis, 19 Juni 2025.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menerangkan, Skema Badan Layanan Umum ini merupakan salah satu inovasi pelayanan masyarakat yang diperkenalkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam arti yang luas.
Hal ini dianggap penting sebagai upaya menjaga kelestarian alam.
Di sisi lain juga akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan mengingat sektor kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan utama Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk diketahui, di Provinsi Kepri terdapat 1.716.538,25 hektar luas kawasan konservasi perairan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Dua kawasan konservasi yang telah ditetapkan yaitu Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan dan Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Bintan II-Tambelan.
Kini sedang dilakukan upaya peningkatan status dari pencadangan menjadi penetapan di tiga kawasan lainnya, yaitu: perairan Lingga, perairan Batam, dan perairan Natuna.
Pendanaan Terbatas Menghambat Perlindungan Ekosistem
Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad menyatakan ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem.
Penerapan PPK-BLUD disebut Said Sudrajad dapat menjadi solusi.
Dalam pelaksanannya UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepri memiliki fleksibilitas secara langsung untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme penganggaran APBD.
Penganggaran pengelolaan kawasan konservasi dapat digunakan dalam berbagai kegiatan.
Di antaranya untuk pengendalian pemanfaatan zonasi kawasan, aktivitas pengawasan, monitoring sumber daya kawasan, penyadartahuan, dan pendidikan lingkungan hidup.
“Demikian pula dapat dimanfaatkan untuk mendorong kegiatan pariwisata berkelanjutan dalam rangka pelestarian ekologi dan peningkatan manfaat ekonomi kawasan konservasi bagi masyarakat,” terang Said.
Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman menambahkan, Program Koralestari ini didukung oleh Global Fund for Coral Reefs (GFCR).
YKAN saat ini dia sebut berupaya mendukung munculnya sumber-sumber pendanaan inovatif untuk konservasi dan restorasi terumbu karang di Indonesia, yang bertumpu pada pendanaan mandiri.
“Salah satu lokasi Program Koralestari adalah di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan diterapkannya BLUD, akan mendukung pengelolaan profesional yang didukung skema pendanaan berkelanjutan pada lembaga pengelola kawasan konservasi,” pungkasnya.
Langkah Percepatan Penerapan PPK-BLUD
Seluruh OPD yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar penerapan PPK-BLUD pada UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri dipercepat.
Langkah selanjutnya akan dilakukan surat pengajuan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Kemudian secara paralel akan dibentuk tim penilai penerapan BLUD-UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepri. Tim dipimpin Sekdaprov Adi Prihantara.
Juga akan dilakukan Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan penilaian kelayakan BLUD UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau. (ria fahrudin)