
BERITABATAM.COM – Kerja-kerja untuk meningkatkan kualitas pendidikan mesti terus dilakukan.
Hal ini demi menyiapkan generasi muda dan kualitas SDM yang dapat menjawab tantangan bangsa di masa depan.
Salah satu dimensi dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah membangun suatu sistem evaluasi yang baik dan tepat.
Bukan hanya soal kurikulum dan mutu atau metode pembelajaran, perbaikan sistem evaluasi juga menjadi faktor penting yang menentukan sejauh mana tujuan pendidikan telah dicapai.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian dan penilaian mutu pendidikan terhadap semua komponen pendidikan pada setiap tingkatan dan jenis pendidikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pendidikan.
Fitzpatrick, Sanders & Worthen (2004:5) menyebut evaluasi adalah mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan mengaplikasikan standar kriteria untuk menilai objek-objek yang dievaluasi (layak atau manfaat) terkait kriteria tersebut.
Evaluasi yang baik menghasilkan data yang akurat, adil, dan bermanfaat untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan pendidikan secara luas.
Pelaksanaan evaluasi pembelajaran di Indonesia secara umum masih dihadapkan pada berbagai persoalan.
Di antaranya seperti sulitnya merancang sistem evaluasi yang dirasa adil mengingat beragamnya latar belakang siswa, kesenjangan akses dan fasilitas pendidikan.
Penilaian berstandar dengan kriteria dan tolok ukur nasional dibutuhkan untuk terus mengendalikan dan meningkatkan mutu pendidikan.
Di saat bersamaan, penilaian kontekstual yang memotret kemampuan setiap individu siswa di setiap sekolah juga penting untuk mendapatkan data objektif dan ril dalam mendukung evaluasi pendidikan yang lebih akurat dan relevan.
Tes Kemampuan Akademik
Melihat situasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Tak hanya bisa diikuti siswa dari jalur pendidikan formal seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, TKA juga dapat diikuti siswa jalur nonformal (program paket A, B, dan C), bahkan jalur informal.
TKA menjadi upaya menguatkan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
TKA memiliki banyak fungsi strategis, terutama dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan.
Pertama, sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan siswa baru tingkat SMP, SMA dan SMK.
Kedua, menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
Ketiga, mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
Keempat, menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya.
Kelima, bisa menjadi acuan dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan (kemendikdasmen.go.id, 8/6/2025).
Adil dan sukarela
Adil menjadi salah satu prinsip evaluasi menurut standar penilaian pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah (BSNP, 2007; 4-6).
Adil artinya penilaian tidak menguntungkan dan tidak merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus, perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, atau gender.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dibuat untuk menjamin semua siswa memiliki kesempatan setara untuk dinilai secara objektif dan terstandar.
Prinsip keadilan ini penting untuk memastikan kesetaraan dan objektivitas dalam evaluasi sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas pendidikan secara luas.
Sebagai contoh, nilai rapor yang selama ini digunakan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi seringkali belum memberi gambaran objektif tentang kemampuan akademik siswa secara ril.
Sebab nilai yang sama bisa bermakna berbeda antar sekolah.
Dalam hal ini, TKA hadir dengan instrumen tes yang lebih terstandar secara nasional agar institusi pendidikan lanjutan nantinya dapat melakukan seleksi secara lebih objektif.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan TKA ini tidak bersifat wajib bagi semua murid.
TKA bersifat sukarela atau opsional, hanya untuk siswa yang siap dan butuh hasil tes untuk keperluan tertentu.
Contohnya untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau melanjutkan ke luar negeri.
Bagi siswa yang merasa belum siap dengan TKA tak perlu cemas dan khawatir dan bisa tetap fokus dalam belajar sesuai tahapan belajarnya.
Adapun siswa yang sudah siap dan memiliki rencana tertentu untuk melanjutkan pendidikan, bisa mengikuti TKA untuk mengetahui tingkat capaian belajarnya dengan penilaian yang terstandar nasional sekaligus sebagai bentuk evaluasi.
Rencananya TKA akan dilakukan bertahap dari tingkat SMA pada November 2025. Kemudian dilanjutkan tingkat SMP dan SD pada kuartal-1 tahun 2026.
Diharapkan setiap satuan pendidikan dapat merasakan manfaat dengan adanya TKA.
Artinya dapat melakukan evaluasi berbagai program dan metode pembelajaran secara lebih efektif dan terukur, sehingga meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Kita berharap TKA dapat menyempurnakan model dan sistem evaluasi pembelajaran yang sudah ada.
Oleh Al-Mahfud.
Penulis, aktif menulis topik-topik pendidikan di berbagai platform media.