
BERITABATAM.COM, Batam – Tim Task Force Penertiban Reklame berhasil membongkar 745 billboard dan non billboard yang tersebar di Kecamatan Batam Kota.
Ketua Tim Task Force Penataan Reklame sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin,bahwa tim setiap harinya menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Tentunya jumlah reklame yang dibongkar akan terus bertambah. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan dan menata reklame di Kota Batam,” ujarnya Sabtu, 28 Juni 2025.
Pada Sabtu pagi, tim melakukan penertiban empat lokasi di kawasan Batam Center.
Lokasi pertama, Jefridin memantau penertiban reklame di simpang Mega Mall menuju gedung Sumatera Promotion Centre (SPC).
Menggunakan crane, tim bergerak cepat menumbangkan reklame yang ada di kawasan itu.
Simpang Mega Mall menuju gedung Sumatera Promotion Centre (SPC). Menggunakan crane, tim bergerak cepat menumbangkan reklame yang ada di kawasan itu.
“Bahwa sesuai arahan Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota, agar reklame yang tidak sesuai ketentuan untuk ditertibkan dan ke depan akan ditata demi menjaga estetika kota. Terlihat kan kini perbedaannya, setelah dan sebelum ditertibkan,” ucapnya.
Dari sana ia lanjut memantau pembongkaran reklame di Simpang PT Panasonic Sincom. Berikutnya menyasar titik ke tiga yakni membongkar reklame di Simpang Masjid Raya.
Selesai memantau di sana, ia lanjut memantau penertiban di Simpang Perumahan Seruni tepatnya di depan Miracle.
“Saya mengimbau agar segera membongkar bangunan reklame yang tidak sesuai ketentuan. Dah segera mengambil sisa bongkaran reklame, jika tidak akan menjadi milik Pemko Batam dan akan kami lelang jika tanggal 1 Juli tidak diambil,” pesannya. (ria fahrudin)