
BERITABATAM.COM, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan amankan diduga pelaku pengedar narkoba di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie S mengatakan berhasil ringkus satu orang pelaku residivis narkoba inisial U (42), dan barang bukti sabu seberat 13.75 gram.
Pelaku diamankan dikediamannya pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.
“Pelaku merupakan residivis narkoba, kami juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 28 paket dibungkus plastik bening, dan alat hisap atau bong,” kata Kasat didampingi Kasihumas Iptu Prasojo, Rabu 2 Juli 2025.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat menegaskan, berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan.
“Saya himbau agar menghindari penyalahgunaan narkoba, dan berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada kami agar menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutupnya. (oppy)