
BERITABATAM.COM, Bintan – Pertambangan Pasir menjadi isu yang kerap menyita perhatian, terlebih dengan adanya penambang pasir yang di duga ilegal di Kabupaten Bintan.
Berdasarkan aturan kebijakan yang berlaku, nyatanya Bintan memiliki rencana tata ruang wilayah yang diperuntukan bagi pertambangan pasir.
Salah satu lokasi kini telah di kelola oleh salah satu perusahaan yakni, PT Sumurung Parna Pratama (SPP) di Wilayah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang dengan luas lahan mencapai 14,3 hektar.
PT SPP ini beralamat kantor jalan WR.Supratman No.12, kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang.
Diketahui, salah satu perusahaan yang melakukan penambangan serta menjual hasil kekayaan hasil bumi sumber mineral Pasir darat Kabupaten Bintan
yang dilengkapi dengan perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Humas PT Sumurung Parna, Fredi menjelaskan bahwa dokumen perizinan telah dilengkapi sejak 2023 lalu.
“Kita sudah mengurus semua dokumen perizinan, dan telah terdaftar di PTSP Kepri,termasuk AMDAL lingkungan hidup dan tidak ada aktivitas pertambangan diluar wilayah izin,” kata Fredi, Kamis 3 Juli 2025.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Darwin bahwa surat izin pertambangan batuan serta dokumen pendukung lainnya telah di upload dalam OSS Dinas Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri.
“Benar, mereka memegang izin SIPB komoditas Pasir di kawasan Kawal, dengan kawasan yang telah ditentukan,” tutur Darwin.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Darwin menyebut tidak ditemukan aktivitas diluar izin tambang yang telah tercantum dalam SIPB.
“Saat ini dokumen pendukung juga telah lengkap termasuk izin lingkungan, dan dokumen persetujuan teknis wilayah tambang galian C yang telah di upload dalam OSS di DPMPTSP Kepri, dan tidak ada ditemukan aktivitas tambang diluar izin SIPB,”tutupnya.