BERITABATAM.COM, Batam – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kota Batam Pekanbaru (IPMKOB-Pekanbaru) mengadakan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Jumat, 11 Juli 2025.
Audiensi ini dihadiri oleh 10 orang mahasiswa yang berkuliah di Pekanbaru dan berlangsung di kantor DLH Kota Batam.
Program Prioritas DLH Batam
Pembicaraan dimulai dengan memperkenalkan diri, lalu salah satu Mahasiswa IPMKOB-Pekanbaru mengajukan pertanyaan tentang program prioritas DLH Batam di tahun 2025 ini.
“Sampah adalah prioritas utama. Selain itu, kami juga menangani masalah udara, banjir, dan kualitas air.” kata Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto.
Pengelolaan Limbah Rumah Makan Seafood
Selain itu, Eka Suryanto juga menyampaikan tentang pengelolaan limbah rumah makan seafood agar tidak mencemari laut.
Dijelaskannya bahwa DLH telah melakukan beberapa program sosialisasi kepada masyarakat pesisir untuk memilah sampah dari rumah dan mengolahnya menjadi kompos atau eco-enzim.
“Kami sudah melakukan beberapa program sosialisasi kepada masyarakat pesisir. Tahun 2024 ada tiga kali kegiatan di Batu Besar, Sambau, Galang, Sembulang, dan Belakang Padang. Di sana kami edukasi untuk pilah sampah dari rumah: yang organik jadi kompos atau eco-enzim, dan yang anorganik masuk ke tempat pembuangan,” jelas Eka.
Sanksi bagi Pelanggar
Terkait sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Eka menyebut, bahwa maksimal denda adalah Rp2.500.000.
Bagi warga yang melakukan pelanggaran kecil, hanya diberikan teguran saja agar tidak mengulanginya lagi. Kalau skala besar, seperti pakai lori, itu baru disidangkan.
“Tentu ada, maksimal denda Rp2.500.000. Tapi kami akui pelanggaran kecil sering dikasih teguran saja. Kalau skala besar, seperti pakai lori, itu baru disidangkan,” pungkas Eka. (ria fahrudin)




